SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Belum punya SKCK?
Persyaratan Permohonan SKCK Baru
Polres Pasuruan Kota menerbitkan SKCK Bagi Pemohon untuk keperluan Melamar Pekerjaan ke BUMN, lembaga dan instansi pemerintahan, mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendaftar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI, untuk keperluan pindah alamat / domisili keluar Kota Pasuruan dan 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Pasuruan yang ikut wilayah hukum Polres Pasuruan Kota (sesuai Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK).
- Membawa fotocopy KTP yang berlaku (e-KTP) sesuai dengan domisili pemohon sebanyak 1 lembar.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
- Membawa fotocopy Akte kelahiran sebanyak 1 lembar.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna dg background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Jika melakukan registrasi online, pemohon SKCK bisa melakukan registrasi diwebsite skck.polri.go.id.
- Membawa Surat Rekomendasi dari POLSEK setempat.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas inafis .(bagi yg belum pernah mendapatkan rumus sidik jari).
- Menunggu proses penerbitan SKCK selesai.
Formulir SKCK
Format Cetak
Bagi pemohon diharap mengunduh dan mengisi formulir SKCK dan melengkapi berkas SKCK sebelum ke Polres Pasuruan Kota
- Ukuran kertas F4
- Ukuran foto 4x6 berwarna
Biaya Pembuatan SKCK Rp 30.000,-
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Mekanisme Pelayanan SKCK
Standart Waktu Penyelesaian
SKCK Baru (15 Menit)
SKCK Perpanjangan (10 Menit)
Jam Operasional Pelayanan
SENIN – KAMIS : 08:00 s.d 13:30 WIB
JUM’AT : 08:00 s/d 12:30 WIB
SABTU : 07.30 s.d 11.00 WIB
Cara Pengisian SKCK
Klik pada salah satu foto untuk memperbesar ukuran foto